banyak sekali berita-berita tentang kekerasan terhadap anak-anak, untuk itu gua mau share sedikit nih tentang kekerasan pada anak ini sangat prihatin sekali loh gue terharu banget dengernya ada yang disiksa bapaknya dibunuh di perkosa ya ampun...let's read
Kekerasan
terhadap anak-anak adalah perilaku yang bersifat tindak penganiayaan
yang dilakukan orang tua [dewasa] terhadap anak-anak [usia 0 - 18 tahun,
atau sepanjang mereka masih berstatus anak secara hukum]. Pada umumnya,
masyarakat berbendapat bahwa kehadiran anak [dan anak-anak] dalam
keluarga merupakan berkat dan karunia dari TUHAN kepada pasangan
suami-isteri. Mereka merupakan titipan TUHAN Yang Maha Kuasa kepada ayah
dan ibunya. Oleh sebab itu, anak wajib dijaga dan dilindungi, karena
dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang
harus dijunjung tinggi.
Hampir
semua anak [dan anak-anak] dilahirkan karena keinginan ayah-ibunya [ini
juga berarti, ada anak yang dilahirkan di luar rencana]. Walaupun ada
penyebutan anak di luar nikah, lebih bermakna anak yang dilahirkan
sebelum sang ibu menikah; sedangkan perbuatan yang menjadikan anak itu
ada, merupakan tindakan yang penuh kesadaran.
Proses
pertumbuhan dan perkembangan anak [misalnya bertambah besar, pintar,
dan lain-lain] di tengah keluarganya, sangat berkaitan dengan berbagai
faktor yang saling melengkapi satu sama lain. Semuanya itu, sekaligus
menjadikan anak mampu berinteraksi dengan hal-hal di luar dirinya
[misalnya orang tua, adik-kakak, teman sebaya, tetangga, sekolah,
masyarakat, dan lain-lain]. Interaksi itu ditambah dengan bimbingan
serta perhatian utuh dari orang tua menghasilkan berbagai perubahan,
pertumbuhan, perkembangan pada anak, menyangkut fisik, psikhis, sosial,
rohani, dan intelektual, pola pikir, cara pandang, dan lain-lain.
Seiring
dengan itu [perubahan, pertumbuhan, perkembangan], seringkali terjadi
benturan-benturan ketika anak [dan kreativitas pikiran dan tingkah
lakunya] berhadapan dengan ayah-ibu mereka serta orang dewasa lainya.
Dan tidak menutup kemungkinan, dampak dari benturan-benturan itu adalah
berbagai bentuk perlakuan [kekerasan fisik, kata, psikhis yang dibungkus
dengan kata-kata semuanya adalah nasehat dan didikan] orang dewasa
kepada anak [dan anak-anak]. Hal itu terjadi karena orang dewasa [atas
nama orang yang melahirkan, yang memberi kehidupan, yang mengasuh, lebih
tua, lebih dewasa, lebih pengalaman, lebih tahu, harus didengar, harus
dihormati, dan lain-lain] menganggap anak [dan anak-anak] telah
melawannya, bandel, tidak mau dengar-dengaran, keras kepala, serta telah
melakukan banyak tindakan perlawanan terhadap orang yang lebih tua.
Tindakan-tindakan dalam rangka upaya pendisiplinan, menuntut kataatan
tersebutlah yang menjadikan orang tua memperlakukan anak-anak mereka
secara fisik dan psikologis, sehingga berakibat penderitaan, tidak
berdaya, bahkan kematian.
Anak
[dan anak-anak] yang menjadi korban kekerasan dari orang tuanya,
mengalami ketakutan dan trauma pada dirinya. Ketakutan dan trauma
tersebut menghantar mereka lari dari rumah dan lingkungannya. Tidak
sedikit dari antara mereka yang akhirnya menjadi anak-anak terlantar,
bahkan jadi bagian [anggota] dari kelompok penjahat dan pelaku tindak
kriminal lainnya.
Bentuk
lain dari kekerasan anak-anak, adalah berupa perdaganan anak-anak;
perdagangan anak [dan anak-anak], merupakan transaksi jual-beli yang
menjadikan anak [dan anak-anak] sebagai objek jual. Transaksi itu
dilakukan oleh atau melalui pengantara ataupun orang tuanya sendiri.
Pada
sikon ini, anak-anak [yang menjadi objek jual-beli] dihargai dengan
sejunlah uang atau alat ekonomi, untuk mendapat keuntungan. Para
pembelinya adalah keluarga-keluarga yang tidak mempunyai anak; dan tidak
mau berurusan dengan kerumitan persyaratan administrasi adopsi; kasus
perdagangan anak [termasuk di Indonesia], sebagaimana laporan media
massa, antara lain,
bayi
dan anak yang kelahirannya tidak diinginkan oleh ayah-ibunya, biasanya
akibat tindakan-tindakan seks bebas dan seks pra-nikah;
anak-anak
perempuan usia pra-remaja dan remaja putri, yang diculik, disekap,
kemudian dijual, dan dipaksa sebagai pekerja seksual, di daerah yang
jauh dari tempat asalnya; ada juga anak-anak dari keluarga-keluarga
miskin [terutama berusia antara 5 - 10 tahun] kota dan desa, diculik
oleh para bandit dan preman untuk dijadikan pengemis
orang
tua menjual anak kandungnya sendiri, usia 0 - 5 tahun [balita], karena
kesulitan ekonomi; pada banyak kasus, orang tua dari keluarga miskin
menjual bayi ataupun anak-anaknya, agar mereka terbebas dari kesulitan
ekonomi;
anak-anak
[terutama balita] yang dicuri atau diculik oleh para penjahat terhadap
anak-anak; korban penculikan tersebut diperjualbelikan; terutama kepada
keluarga yang kesulitan mempunyai anak kandung